Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memusnahkan 780 ribu batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut disita dari aksi penyelundupan kurir yang mengelabuhi petugas dengan memanfaatkan kerupuk mentah kemasan.
Rokok-rokok tanpa cukai itu diangkut menggunakan ekspedisi pengiriman truk. Tampak luar berisi kerupuk mentah kemasan.
Sementara di tengahnya tersembunyi 78 koil rokok bermerek Luffman Classics Mild Bold. Satu koil berisi 50 slop, dan satu slopnya berisi 10 bungkus rokok.
Modus tersebut bisa dikatakan baru, karena menggunakan kerupuk mentah sebagai kamuflase. Namun, aksi penyelundupan dengan mencampur barang lain sudah biasa dilakukan, sehingga bisa digagalkan aparat berwenang.
“Dalam kasus rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini adalah transit dari Jawa dan akan dipasarkan di daerah Sumatera,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, Ardyanto Budi Satrio saat ditemui usai pemusnahan barang terlarang di Halaman Kantor Kajari, Kabupaten Batang, Senin (5/4).
Dari hasil kejahatan, rokok ilegal negara mengalami kerugian dengan total sekitar Rp700 juta.
“Nilai kerugian sekitar Rp700 juta berasal dari komponen cukai, pajak PPN dan pajak rokok dalam satu bungkus rokok,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHCHT) dalam operasinya sudah melibatkan dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batang .
Sementara itu, Kajari Batang Ali Nurudin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik narkotika maupun rokok ilegal dan kejahatan lainnya.
“Barang bukti ini kami kumpulkan dalam waktu satu tahun, sejak April 2020 hingga Januari 2021, barang bukti itu dihancurkan bersama kerupuk mentah kemasan dengan digilas menggunakan alat berat," ujarnya.
“Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti kejahatan lain, dalam jenis obat-obatan terlarang dan ganja,” sambungnya.